Dalam Undang-Undang Nomor
26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah adalah ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait
kepadanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif dan atau aspek fungsional. Menurut Rustiadi, dkk. (2006)
wilayah dapat didefinisikan sebagai
unit
geografis dengan batas-batas spesifik tertentu dimana komponen-komponen
wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi secara fungsional.
Sehingga batasan wilayah tidaklah selalu bersifat fisik dan pasti tetapi
seringkali bersifat dinamis.
Komponen-komponen wilayah mencakup komponen biofisik alam, sumberdaya
buatan (infrastruktur), manusia serta bentuk- bentuk kelembagaan. Dengan
demikian istilah wilayah menekankan interaksi antar manusia dengan
sumberdaya-sumberdaya lainnya yang ada di dalam suatu batasan unit
geografis tertentu. Konsep wilayah yang paling klasik mengenai tipologi
wilayah, mengklasifikasikan konsep wilayah ke dalam tiga kategori, yaitu
(1) wilayah
homogeny (
uniform/homogenous region); (2)
wilayah nodal (nodal region); dan (3) wilayah perencanaan (planning
region atau programming region). Sejalan dengan klasifikasi tersebut,
(Glason, 1974 dalam Tarigan, 2005) berdasarkan fase kemajuan
perekonomian mengklasifikasikan region/wilayah menjadi 3, yaitu sebagai
berikut.
- Fase pertama yaitu wilayah formal yang berkenaan dengan
keseragaman / homogenitas. Wilayah formal adalah suatu wilayah geografik
yang seragam menurut kriteria tertentu, seperti keadaan fisik geografi,
ekonomi, sosial dan politik.
- Fase kedua yaitu wilayah fungsional yang berkenaan dengan koherensi
dan interdependensi fungsional, saling hubungan antar bagian-bagian
dalam wilayah tersebut. Kadang juga disebut wilayah nodal atau polarized region dan terdiri dari satuan-satuan yang heterogen, seperti desa-kota yang secara fungsional saling berkaitan.
- Fase ketiga yaitu wilayah perencanaan yang memperlihatkan koherensi atau kesatuan keputusan-keputusan ekonomi.
Menurut Saefulhakim, dkk (2002) wilayah adalah satu kesatuan unit
geografis yang antar bagiannya mempunyai keterkaitan secara fungsional.
Wilayah berasal dari bahasa Arab
“wālā-yuwālī-wilāyah” yang mengandung arti dasar “saling tolong menolong, saling berdekatan baik secara geometris maupun
similarity”. Contohnya: antara
supply dan
demand,
hulu-hilir. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan pewilayahan
(penyusunan wilayah) adalah pendelegasian unit geografis berdasarkan
kedekatan, kemiripan, atau intensitas hubungan fungsional (tolong
menolong, bantu membantu, lindung melindungi) antara bagian yang satu
dengan bagian yang lainnya.
Wilayah Pengembangan adalah pewilayahan untuk tujuan pengembangan /
pembangunan / development. Tujuan-tujuan pembangunan terkait dengan lima
kata kunci, yaitu (1) pertumbuhan; (2) penguatan keterkaitan; (3)
keberimbangan; (4) kemandirian; dan (5) keberlanjutan. Sedangkan konsep
wilayah perencanaan adalah wilayah yang dibatasi berdasarkan kenyataan
sifat-sifat tertentu pada wilayah tersebut yang bisa bersifat alamiah
maupun non alamiah yang sedemikian rupa sehingga perlu direncanakan
dalam kesatuan wilayah perencanaan.
Pembangunan merupakan upaya yang sistematik dan berkesinambungan untuk
menciptakan keadaan yang dapat menyediakan berbagai alternatif yang sah
bagi pencapaian aspirasi setiap warga yang paling humanistik.
Sedangkan menurut Anwar (2005), pembangunan wilayah dilakukan untuk
mencapai tujuan pembangunan wilayah yang mencakup aspek-aspek
pertumbuhan, pemerataan dan keberlanjutan yang berdimensi lokasi dalam
ruang dan berkaitan dengan aspek sosial ekonomi wilayah. Pengertian
pembangunan dalam sejarah dan strateginya telah mengalami evolusi
perubahan, mulai dari strategi pembangunan yang menekankan kepada
pertumbuhan ekonomi, kemudian pertumbuhan dan kesempatan kerja,
pertumbuhan dan pemerataan, penekanan kepada kebutuhan dasar (
basic need approach), pertumbuhan dan lingkungan hidup, dan pembangunan yang berkelanjutan (
suistainable development).
Pendekatan yang diterapkan dalam pengembangan wilayah di Indonesia
sangat beragam karena dipengaruhi oleh perkembangan teori dan model
ekonomi berkelanjutan melalui penyebaran penduduk lebih rasional,
meningkatkan kesempatan kerja dan produktifitas (Mercado, 2002).
Menurut Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis, Ditjen Penataan
Ruang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (2002)
prinsip-prinsip dasar dalam pengembangan wilayah adalah sebagai berikut.
- Sebagai growth center, pengembangan wilayah tidak hanya bersifat internal wilayah, namun harus diperhatikan sebaran atau pengaruh (spred effect) pertumbuhan yang dapat ditimbulkan bagi wilayah sekitarnya, bahkan secara nasional.
- Pengembangan wilayah memerlukan upaya kerjasama pengembangan antar
daerah dan menjadi persyaratan utama bagi keberhasilan pengembangan
wilayah.
- Pola pengembangan wilayah bersifat integral yang merupakan integrasi
dari daerah-daerah yang tercakup dalam wilayah melalui pendekatan
kesetaraan.
Dalam pengembangan wilayah, mekanisme pasar harus juga menjadi prasyarat bagi perencanaan pengembangan kawasan. Dalam pemetaan
strategic development region,
satu wilayah pengembangan diharapkan mempunyai unsur-unsur strategis
antara lain berupa sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan infrastruktur
yang saling berkaitan dan melengkapi sehingga dapat dikembangkan secara
optimal dengan memperhatikan sifat sinergisme di antaranya (Direktorat
Pengembangan Wilayah dan Transmigrasi, 2003).